MoU (Memorandum of Understanding) adalah nota kesepahaman atau perjanjian pendahuluan yang dibuat oleh pihak terkait. Nantinya, akan ada perjanjian baru yang lebih rinci dan memiliki kekuatan hukum bagi yang melanggar perjanjian tersebut.
Jenis-jenis MoU
Berdasarkan negara pembuatnya, MoU dibagi menjadi dua jenis, berikut penjelasannya,
- MoU Nasional
Berjenis MoU Nasiona apabila kedua pihak merupakan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Misalnya, kerjasama PT dengan pemerintah daerah, kerjasama yang dilakukan antar warga negara Indonesia, dan lainnya.
- MoU internasional
MoU internasional merupakan MoU yang dibuat antar negara atau antar badan hukum beda negara. Misalnya, kerjasama yang dibuat pemerintah dengan pemerintah negara lain, badan hukum Indonesia dengan badan hukum negara lain.
Fungsi MoU
Isi MoU harus memakai bahasa yang tepat sasaran, tanpa berbelit-belit. Hal ini dimaksudkan agar pihak yang akan melakukan kerjasama memahami garis besar dari kerjasama yang akan dilakukan. Lalu, mengapa MoU perlu dibuat jika masih bersifat sementara dan akan muncul perjanjian lain yang lebih rinci? Simak uraian tentang fungsi MoU berikut ini.
- Mencapai kesepakatan bersama
Dalam kerjasama, pihak-pihak yang terkait diminta untuk memahami tujuan dari kerjasama tersebut. Dengan begitu, tak ada pihak yang merasa dirugikan, karena masing-masing tahu ekspektasi yang akan dicapai.
- Mencatat perjanjian dalam negosiasi pendahuluan
MoU akan mendokumentasikan seluruh isi pencatatan awal, sehingga dapat dicantumkan dalam kontrak. Hal ini bisa menjadi pengingat atas hal-hal yang telah Anda sepakati sebelumnya.
- Menghindari risiko ketidakpastian
Dalam bisnis, kekecewaan karena pembatalan kerjasama seringkali dirasakan. Adanya MoU akan memberikan gambaran secara garis besar tujuan dari kerjasama tersebut dilakukan. Jika dalam perjalanannya ada hal-hal yang tidak sesuaiekspektasi masing-masing, maka mereka bisa mengambil jalan tengah untuk kebaikan keduanya. Setelah itu, kemudian membahas kontrak kerjasama dan keterikatan dengan dunia hukum.
- Mempermudah pembatalan
Karena berupa nota pemahaman awal, maka kesepakatan bisa dibatalkan. Namun, jika sudah membuat perjanjian resmi yang berkekuatan hukum, maka akan ada konsekuensi dan proses hukum rumit jika perjanjian dibatalkan.
- Menjadi framework antara kesepakatan dan kontrak
MoU bisa memberikan gambaran secara garis besar tujuan dari kerjasama yang akan dilakukan. Isi dari moU yang lugas akan memberikan meyakinkan pihak-pihak terkait untuk melanjutkan atau berhenti saja.
Perbedaan Mou dan surat kontrak
Jika Anda menganggap bahwa MoU adalah satu hal yang sama, maka hal itu adalah salah besar. Pasalnya, ada perbedaan mendasar terkait sifat kerjasama, pembatalan kerjasama, serta obyek kerjasamanya. Berikut uraiannya.
- Sifat kerjasama
MoU bersifat sementara atau prakontrak. Jika pihak terkait menyetujui dan ingin meneruskan kerjasama, maka perjanjian selanjutnya harus dibuat. MoU dilampirkan di bagian depan perjanjian tersebut untuk mengingatkan tentang tujuan awal kerjasama tersebut dilakukan.
Sementara itu, surat kontrak bersifat mengikat. Aturan tentang pembatalan kontrak diatur dalam KUHPerdata.
- Proses pembatalan kerjasama
Karena MoU bersifat prakontrak, maka apabila ada salah satu pihak yang tidak memenuhi kesepakatan, pihak lain tidak bisa menuntut. Karena memang sifatnya sebelum perjanjian resmi dibuat. Sementara pada surat kontrak, jika ada yang melakukan pembatalan kerjasama atau pelanggaran perjanjian, pihak lain bisa mengajukan tuntutan.
- Obyek kerjasama
MoU memiliki cakupan yang luas dan bersifat kompleks. Misalnya, kerjasama di bidang bisnis, ekonomi, perdagangan, pemodalan, dan lainnya. Sementara surat kontrak menyangkut hal yang lebih spesifik, misalnya perencanaan yang ingin dilakukan pihak-pihak terkait, dan lainnya.
Itulah penjelasan mengenai MoU. karena bersifat sementara dan memiliki jangka waktu, maka setelah MoU dibuat, pasti ada perjanjian selanjutnya yang bersifat resmi dan berkekuatan hukum. Umumnya, MoU dibuat karena beberapa pihak belum bisa meakukan tanda tangan kontrak sebab ada hal-hal yang pelu dipenuhi dulu, misalnya.